Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Disangka Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat Empat Pasal UU ITE

Merujuk hasil interogasi pihak kepolisian, motif MAH membantu Bjorka adalah ingin terkenal dan memperoleh banyak uang.

19 September 2022 | 12.26 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat memaparkan agenda sidang banding Ferdy Sambo di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat memaparkan agenda sidang banding Ferdy Sambo di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda asal Madiun berinisial MAH yang sempat ditangkap karena membantu Bjorka dikenakan sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“MAH dijerat Pasal 46, 48, kemudian 32 dan 31 UU ITE. Itu semuanya di situ,” kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini tim khusus masih bekerja untuk mencari Bjorka. Namun Dedi mengatakan polisi belum bisa memastikan apakah Bjorka seorang WNI atau WNI. Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini polisi juga sedang memburu orang lain selain MAH.

“Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja,” kata Dedi.

Sebelumnya, Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan pria berusia 21 tahun itu berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” kata Ade di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 16 September 2022.

Sebelumnya, nama MAH tertera dalam laporan berjudul Who’s Behind the Indonesian Data Breach? (Siapa di balik pelangggar atau peretas data penduduk Indonesia?)

Laporan tersebut diunggah di Dark Tracer, yaitu situs web gelap atau dark web yang dapat diakses secara berbayar ataupun gratis. Dalam laporan tersebut, terdapat nama 124 terduga pelaku dan mengerucut menjadi 14 nama dan salah satunya adalah nama MAH. 

Pertama, MAH mengunggah kalimat “Stop being idiot” pada 8 September 2022. Kedua, ia mengunggah kalimat “The next leaks will come from the President of Indonesia” pada 9 September 2022. Terakhir, ia mengunggah kalimat “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon” pada 10 September 2022.

Merujuk hasil interogasi pihak kepolisian, motif MAH melakukan tindakannya tersebut adalah ingin terkenal dan memperoleh banyak uang. “Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus