Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

15 Januari 2024 | 11.58 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Perbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dito Mahendra duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. "Didakwa melanggar pasal yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," kata Jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api dengaan ancama 20 tahun penjara.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan Dito Mahendra di Bali. Dalam konferensi pers pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu, kepolisian telah menyita berbagai senjata api dan peluru milik tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali beberapa waktu lalu.

Djuhandhani mengatakan, sebelumnya dalam proses penyelidikan Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan.

"Lalu, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 21 Desember 2023.

Djuhandhani mengatakan penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas tersebut juga telah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dari perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus