Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans-Sumatera

Pengadaan lahan proyek tol Trans Sumater itu terjadi pada 2018-2020. Mayoritas lahan adalah milik petani.

15 Mei 2025 | 19.20 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Putut Aribowo dan Bambang Joko Sutarto. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Putut adalah Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya pada periode 2014-2020. Sedangkan Bambang Joko Sutarto adalah mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kasus ini, KPK telah menyita 65 bidang tanah yang berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan KPK pada 14-15 April 2025. Mayoritas lahan yang disita itu adalah milik para petani.

Pada 2019, sebanyak 65 bidang tanah milik para petani dibeli oleh para tersangka. Para petani baru mendapatkan uang muka sebesar 5 hingga 20 persen.

Adapun uang yang digunakan untuk membayar uang muka tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. Hingga saat ini para petani tidak bisa menjual lahan tersebut sebab surat-surat kepemilikan tanah dikuasai oleh notaris.

Para petani juga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah mereka terima. Sebab uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan hidup. Mereka juga masih memanfaatkan lahan untuk menanam jagung.

KPK memutuskan untuk menyita lahan berikut surat kepemilikan tanah yang berada di notaris. Penyitaan ini dilakukan agar KPK dapat meminta pengadilan untuk memutus tanah dan surat-surat itu dapat dikembalikan kepada para petani.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus