Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

27 Maret 2024 | 12.03 WIB

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan pengusaha itu sekadar hobi mengoleksi senjata api. Boris menyatakan menghargai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dito dihukum satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.

Boris mengatakan bakal mengajukan pembelaan terhadap pengusaha bernama lengkap Mahendra Dito Sampurna atas tuntutan bui itu. 

“Baik itu pembelaan tim penasihat hukum dan pembelaan klien kami,” kata Boris saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Adapun, agenda pembacaan pembelaan dari Dito akan digelar pada Kamis, 28 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boris mengatakan Dito tidak bersalah atas perkara ini. Meski memiliki senjata api tanpa izin, Dito disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar. 

“Tidak ada niat jahat dari klien kami sebagaimana semangat dari UU Darurat itu,” kata Boris. 

Dia menyebut kliennya menyimpan belasan pucuk senjata api, murni karena hobi. Dalam praktiknya, Boris menyebut Dito juga tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak. 

“Atas dasar hobi dan kegiatan dia yang suka menembak. Tidak ada niat jahat di sana,” kata dia. 

Semua senjata api itu, kata Boris, disimpan dalam ruangan berstandar khusus dan aman. Tempat itu disebut hanya Dito yang bisa mengakses. 

Boris berpendapat dalam hukum pidana ada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Dia menjelaskan, seseorang tidak bisa dipidana kalau tidak ada niat jahat untuk berbuat pidana. “Jadi harus ada niat dan perbuatan baru seorang bisa dipidana,” kata kuasa hukum Dito Mahendra itu.

Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeledahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dia berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito Mahendra.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus