Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

26 Maret 2024 | 16.14 WIB

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Perbesar
Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menilai Dito terbukti bersalah dalam perkara tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengacara Dito, Boris Tampubolon, menyebut dirinya menghargai tuntutan jaksa terhadap kliennya. Meski demikian, Boris mengatakan timnya dan Dito akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Baik itu pembelaan tim penasihat hukum dan pembelaan klien kami,” kata Boris saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024. Adapun, agenda pembacaan pembelaan dari Dito akan digelar pada Kamis, 28 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api

Boris meyakini kliennya tidak bersalah atas perkara ini. Meski memiliki senjata api tanpa izin, dia mengklaim kliennya tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar. “Tidak ada niat jahat dari klien kami sebagaimana semangat dari UU Darurat itu,” kata Boris. 

Dia menyebut kliennya menyimpan senjata karena murni sebagai hobi. Dalam praktiknya, Boris menyebut Dito juga tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak. 

“Atas dasar hobi dan kegiatan dia yang suka menembak. Tidak ada niat jahat di sana,” kata dia. 

Senjata itu, kata Boris, disimpan dalam ruangan berstandar khusus dan aman. Tempat itu disebut hanya Dito yang bisa mengakses. 

Boris berpendapat dalam hukum pidana ada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Dia menjelaskan, seseorang tidak bisa dipidana kalau tidak ada niat jahat untuk berbuat pidana. “Jadi harus ada niat dan perbuatan baru seorang bisa dipidana,” kata Boris. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, institusinya telah menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali beberapa waktu lalu.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus