Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

5 April 2024 | 06.08 WIB

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dito Mahendra yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api disebutkan akan tetap mengoleksi senjata api. Pernyataan itu disampaikan langsung seusai vonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Selanjutnya dia akan mengoleksi senjata api. Sepanjang ini dia akan berhati-hati. Bagaimana prosedur penyimpanan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, bahwa kasus yang menyeret Dito ini hanya seputar persoalan penyimpanan senapan dan amunisi tersebut. "Jadi ke depan dia mungkin akan berhati-hati bagaimana menyimpan yang baik dan benar," tutur Pahrur, seusai mengikuti sidang putusan Dito Mahendra. "Akan tetap koleksi."

Dalam vonis hukuman tujuh bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan dalam salah satu poin putusan itu, Dito Mahendra memiliki sebagian senjata api dan amunisi tanpa izin. "Sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara.

Kasus ini mencuat saat ditemukan senjata api milik Dito Mahendra. Polisi langsung menyita sejumlah pucuk senjata api itu, seperti 7 pucuk senjata api ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali.

Menurut Pahrur, belum ada perintah penyitaan senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin dari Dito Mahendra. "Belum ada (sitaan). Nanti kami lihat di amar putusannya. Karena kemarin di replik jaksa, mereka meminta untuk dimusnahkan," ucap kuasa hukum Dito Mahendra itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus