Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Divonis Mati, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Menangis

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua kasus pembunuhan sekaligus.

12 Januari 2018 | 19.12 WIB

Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan,  Indragiri Hilir, Riau,  Sabtu 15 April 2017. Dok.  instagram @poldasumaterautara
Perbesar
Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017. Dok. instagram @poldasumaterautara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan pada April 2017, Andi Matalata alias Andi Lala, divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 12 Januari 2018.

Selain kasus pembunuhan satu keluarga, Andi Lala diputus bersalah atas kasus pembunuhan di Lubuk Pakam terhadap seseorang yang diduga selingkuhan istrinya. "Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Domingus Silaban.

Baca: 350 Polisi Jaga Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Dalam amar putusannya, Domingus mengatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua kasus pembunuhan sekaligus. Andi Lala dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak adanya ucapan permintaan maaf yang didengar majelis hakim dari terdakwa, menyebabkan tidak ada faktor yang patut dijadikan pertimbangan meringankan hukuman Andi Lala.

Simak: Begini Rencana Andi Lala Habisi Satu Keluarga di Medan

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa lain yang membantu pembunuhan, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. "Keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Domingus.

Hakim memberi waktu bagi para terdakwa untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil dalam menyikapi vonis tersebut. Seusai persidangan, Andi Lala dan para pelaku keluar dari luar ruangan sambil menangis dan tanpa berkomentar.

Lihat: Siapa Andi Lala, Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Selain kasus pembunuhan yang mengakibatkan lima orang meninggal dan satu balita luka berat, Andi Lala menjadi otak terhadap pembunuhan selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek, di Lubuk Pakam pada Juli 2015. Dalam kasus ini, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri, dan temannya, Irfan.

IIL ASKAR MONDZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus