Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

DKPP Minta Jokowi Luruskan Putusan PTUN Soal Pemecatan Evi Novida

DKPP meminta Presiden Jokowi meluruskan pandangan PTUN Jakarta soal vonis pemecatan Evi Novida.

29 Juli 2020 | 17.50 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meluruskan pandangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait vonis pemecatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Hal itu disampaikan anggota DKPP, Ida Budhiati, usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“DKPP berharap Bapak Presiden berkenan untuk meluruskan pandangan dari PTUN yang menganulir vonis DKPP,” ujar Ida di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2020.

Evi Novida dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU secara tidak hormat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34/P Tahun 2020 berdasarkan perintah putusan DKPP pada 18 Maret 2020. Namun Evi mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta atas pemecatan itu hingga pada 23 Juli 2020 PTUN membatalkan keputusan pemecatan tersebut. Selain itu, PTUN juga memutuskan agar Presiden Jokowi memulihkan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Ida menyampaikan bahwa DKPP menilai keputusan PTUN yang menganulir pemberhentian tetap Evi menjadi rehabilitasi itu tidak selaras dengan kerangka hukum Pemilu. Kata Ida, desain kelembagaan DKPP dikonstruksi sebagai peradilan etik dan putusannya bersifat final dan mengikat dan belum ada mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP.

Oleh karena itu, menurut Ida, PTUN sebagai lembaga peradilan hukum tidak bisa menganulir putusan DKPP yang merupakan peradilan etik. “Peradilan pun di bawah Mahkamah Agung itu berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik. Nah, ini dua hal yang berbeda ya, antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus