Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

DKPP Nilai Pencabutan Kepres Jokowi Tak Pengaruhi Pemecatan Evi Novida

DKPP mengatakan dengan dicabutnya Keputusan Presiden Jokowi tidak akan berdampak pada pemecatan Evi Novida.

7 Agustus 2020 | 14.25 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.
Perbesar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan dengan dicabutnya Keputusan Presiden Jokowi atau Keppres tidak akan berdampak pada pemecatan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novita Ginting. Ia mengatakan putusan DKPP final dan mengikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," kata Muhammad saat dihubungi Tempo, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta pembatalan Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemberhentian Evi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Dengan Keppres pengaktifan Evi Novita Ginting tidak mengubah putusan 317 (nomor surat putusan DKPP soal pemecatan Evi)," tuturnya.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jokowi akan segera menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi. Namun senada dengan Muhammad, Dini mengatakan Keppres tadi diterbitkan atas dasar putusan DKPP, sehingga substansi perkara tetap ada dalam putusan DKPP bukan Keppres.

"Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujar Dini dalam keterangan tertulis Jumat ini.

Evi dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Namun ia mengajukan gugatan ke PTUN ihwal Kepres Jokowi yang memberhentikannya. Salah satu dari lima putusan PTUN ialah membatalkan Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Evi.

FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus