Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan dengan dicabutnya Keputusan Presiden Jokowi atau Keppres tidak akan berdampak pada pemecatan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novita Ginting. Ia mengatakan putusan DKPP final dan mengikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," kata Muhammad saat dihubungi Tempo, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta pembatalan Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemberhentian Evi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Dengan Keppres pengaktifan Evi Novita Ginting tidak mengubah putusan 317 (nomor surat putusan DKPP soal pemecatan Evi)," tuturnya.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jokowi akan segera menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi. Namun senada dengan Muhammad, Dini mengatakan Keppres tadi diterbitkan atas dasar putusan DKPP, sehingga substansi perkara tetap ada dalam putusan DKPP bukan Keppres.
"Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujar Dini dalam keterangan tertulis Jumat ini.
Evi dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Namun ia mengajukan gugatan ke PTUN ihwal Kepres Jokowi yang memberhentikannya. Salah satu dari lima putusan PTUN ialah membatalkan Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Evi.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA