Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui Quotex, Doni Salmanan, menginvestasikan miliaran uangnya ke dalam mata uang kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Sub Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan, jumlah miliaran rupiah uang yang dia investasikan tersebut kini telah menyusut menjadi Rp500 juta. Nilai aset kripto itu pun telah dibekukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya, ada sisa Rp500 juta, sudah di freeze," kata dia, Rabu, 23 Maret 2022.
Menyusutnya aset kripto Doni Salmanan ini dikatakannya akibat upaya pria yang kerap disebut Crazy Rich Bandung itu untuk menjadi pelaku trading. Namun, dari hasil jual-beli itu, Reinhard menyatakan, Doni selalu kalah.
"DS main trading kripto tapi kalah melulu," ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Reinhard belum mau mendetailkan bentuk aset kripto yang dimainkan Doni Salmanan apakah dalam bentuk bitcoin atau aset kripto lainnya. Hanya saja, dia memastikan aset kripto yang dimilikinya merupakan atas nama pribadi
"Iya trading sendiri walet atas nama dia, di kripto. Detilnya nanti saja," tutur Reinhard.