Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Doni Salmanan Minta Maaf Agar Hukumannya Diperingan

Doni Salmanan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

15 Maret 2022 | 21.09 WIB

Doni Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers kasus aplikasi binary option Quotex, di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset milik Doni yang disita terkait kasus tersebut mencapai Rp 64 miliar. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Perbesar
Doni Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers kasus aplikasi binary option Quotex, di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset milik Doni yang disita terkait kasus tersebut mencapai Rp 64 miliar. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengaku bersalah dan berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Permohonan maaf itu disampaikan saat penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan aset Doni yang mereka sita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Doni berharap, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahannya. Selain itu, dia juga memohon doa dari seluruh masyarakat supaya sanksi atau hukuman yang bakal diterimanya bisa diringankan.

"Agar sanksi terhadap saya bisa diringankan, kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading-trading yang ilegal," tutur pria bernama asli Doni Muhamad Taufik itu.

Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring pada 8 Maret lalu. Pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator dari aplikasi Quotex yang diduga perjudian berkedok perdagangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan sebagai afiliator, Doni bertugas menggoda orang agar mau ikut bermain dalam aplikasi itu. Dia akan mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan korbannya.

Doni disebut tak pernah ikut bermain dalam aplikasi tersebut. Dia menyatakan, sejumlah video yang memperlihatkan dia bermain dan menarik uang dari hasil perdagangan itu hanya rekayasa belaka.

Asep juga menyatakan dari tindakannya itu Doni Salmanan berhasil mengumpulkan aset hingga Rp 64 miliar. Aset-aset tersebut kini telah disita oleh polisi.

Diantara aset-aset tersebut terdapat beberapa mobil mewah, motor gede, rumah dan tanah hingga pakaian bermerk mewah. Meskipun demikian, polisi masih akan terus memburu aset afiliator Quotex tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus