Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Draf RKUHP Final: Kenakalan yang Membahayakan Terancam Denda Rp 10 Juta

RKUHP mengancam tindakan kenakala yang membahayakan bisa didenda Rp 10 juta.

10 Juli 2022 | 22.00 WIB

Mahasiswa menampilkan poster kritikan untuk DPR saat aksi demo  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kawasan Istana Negara, Kota Bogor, Senin, 27 Juni 2022. Tempo/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Mahasiswa menampilkan poster kritikan untuk DPR saat aksi demo Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kawasan Istana Negara, Kota Bogor, Senin, 27 Juni 2022. Tempo/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 333 dengan ancaman sesuai kategori dua atau denda Rp 10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” tulis draf RKUHP final tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan ini juga pernah dimuat persis kalimatnya pada draf RKUHP 2019. Perbedaanya hanya pada penempatan pasal, yang mana sebelumnya diletakan pada Pasal 335.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori II poin b. “Kategori II, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis aturan denda tersebut.

Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

  1. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Baca Juga: Kontras Anggap Banyak Pasal RKUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Warga Negara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus