Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Samisade, Kepala Desa Tonjong Dinonaktifkan Sementara oleh Pemkab Bogor

Bila majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Nur Hakim dalam perkara dugaan korupsi program Samisade itu, Pemkab Bogor akan memecatnya.

16 Oktober 2023 | 01.31 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto bersama Wakasat Reskrim AKP Markus Simaremare dan Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat merilis kasus korupsi Kepala Desa Tonjong di Mapolres Depok, Kamis, 12 Oktober 2023.
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto bersama Wakasat Reskrim AKP Markus Simaremare dan Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat merilis kasus korupsi Kepala Desa Tonjong di Mapolres Depok, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor menonaktifkan sementara Kepala Desa Tonjong Nur Hakim dari jabatannya karena dugaan korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan status kepala desa dari Kecamatan Tajurhalang itu adalah pemberhentian sementara.  

"Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru lah diterbitkan SK," kata Bayu di Cibinong, Minggu, 15 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pada saat ini, Pemkab Bogor belum bisa mengambil keputusan permanen karena proses hukum perkara dugaan korupsi ini masih berjalan. Bila majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Nur Hakim dalam perkara dugaan korupsi itu, Pemkab Bogor akan memecatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemkab Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut," ujarnya. 

Bayu mengatakan pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, selaku pengguna anggaran program Samisade. Para kades diharapkan tidak terjebak dalam permasalahan hukum dari program bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut.

"Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade," kata Bayu.

Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor itu ditangkap oleh petugas Kepolisian di kediamannya pada Sabtu, 17 Juni lalu.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan Nur Hakim ditangkap atas dugaan penggelapan dana Samisade. "Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp501 juta, namun karena imbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan," kata Nirwan.

CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 06.16 WIB, untuk memperbaiki kesalahan penulisan kata pemkab pada judul. Terima kasih.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus