Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang berhubungan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya pada 14 hingga 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain rumah, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap enam unit mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB (tanggal 14 Mei) hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB (tanggal 15 Mei)," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK, kata Budi, melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rp788.452.000 dalam rupiah, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika), dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
"Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar dia.
Budi mengatakan bahwa KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara tersebut. Nantinya juga akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang melakukan gratifikasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penyidik melakukan penggeledahan rumah pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus tersebut. Penggeledahan itu berhubungan kasus korupsi yang melibatkan Rita. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025, dikutip dari Antara.
Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Pada saat ini, Rita tengah menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun untuk pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp110 miliar.
Pada saat ini, KPK tengah menyidik kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah sejumlah pengusaha dalam perkara ini. Diantaranya adalah rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. KPK juga telah menyita 104 kendaraan dan 30 jam tangan mewah dalam kasus ini.