Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dinyatakan bersalah melakukan korupsi rekayasa pembayaran komisi agen

30 April 2025 | 22.23 WIB

Terdakwa kasus korupsi Jasindo  Sahata Lumban Tobing setelah mengikuti pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing setelah mengikuti pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, dinyatakan bersalah melakukan korupsi rekayasa pembayaran komisi agen PT Jasindo periode 2017-2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Sahata juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Sahata juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000. Namun, ia telah mengembalikan duit tersebut, sehingga tidak dibebankan uang pengganti.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Sahata dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujar Rios.

Toras juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Toras juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31 atau Rp 7,6 miliar. Namun, ia telah mengembalikannya sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Vonis Toras Sotarduga Panggabean tersebut juga lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa KPK. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, serta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sahata dan Toras divonis melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus