Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. "Agenda pembacaan putusan," seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Baca: Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Baca: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan. Frederick dan Bayu divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama, sementara Genades masih berstatus tersangka.
Karen dalam pleidoinya menyatakan seluruh tuntutan jaksa telah terpatahkan oleh fakta persidangan. Karen mengatakan akuisisi Pertamina di blok minyak BMG murni bertujuan untuk melakukan ekspansi bisnis perusahaan plat merah itu. Akuisisi itu, kata dia, tidak pernah dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau perusahaan lain.
Baca: Karen Agustiawan: Kasus Saya Preseden Buruk untuk Akusisi Migas
Dia menegaskan tak pernah mengenal apalagi bersepakat dengan pemilik BMG. Dia mengatakan akuisisi dalam dunia bisnis hulu migas adalah hal biasa. "Tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras," ujar Karen.