Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

13 April 2022 | 17.00 WIB

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero). Pemeriksaan itu dilakukan untuk tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

"Saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia, dan diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan tersangka RARL selama dua puluh hari terhitung sejak 11-30 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Awalnya RARL didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," bunyi pokok putusan itu.

Petikan putusan tersebut, kata Ketut, diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan.

"Namun ditahan kembali karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Ketut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus