Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain tidak melakukan upaya banding dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap untuk mengurus lima kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak mengajukan banding atas putusan kemarin. Prinsipnya Pak Robin tahu bahwa perbuatannya salah dan sudah siap untuk menerima konsekuensinya dari awal sehingga menerima atas putusan tersebut," kata Adrian, penasihat hukum Robin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.
Adapun rekan Robin, yakni Maskur Husain selaku advokat dihukum dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Senada dengan Robin, Maskur Husain juga memilih untuk menerima vonis tersebut. "Maskur tidak jadi banding, alasan beliau adalah atas saran dari keluarga," kata Rolas Sitinjak, penasihat hukum Maskur.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis Robin Pattuju dan Maskur Husain dalam perkara ini. "Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Dengan tak ada upaya hukum lanjutan, Robin dan Maskur dapat segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman masing-masing.
Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.
Baca: Robin Pattuju Kecewa Permohonan Justice Collaborator Ditolak