Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Utang-Piutang

Berita Tempo Plus

Endang yang Luput dari Hukuman

Bank Exim gagal memburu piutang Rp 560 miliar di Bank Pacific. Penyebabnya, aset sitaan bernilai Rp 876 miliar dianggap bukan milik Endang Utari, tapi Pontjo Sutowo.

14 Mei 2000 | 00.00 WIB

Endang yang Luput dari Hukuman
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BANK Pacific sudah tiga tahun tak beroperasi gara-gara dilikuidasi. Tapi sensasi di sekitar bank milik keluarga Ibnu Sutowo itu tak habis-habis. Di jalur pidana, tuduhan korupsi yang ditimpakan kepada pengendali bank itu, Endang Utari Mokodompit—putri kedua Ibnu Sutowo yang mantan direktur utama Pertamina—seolah-olah menguap. Padahal, beberapa tahun lalu, kejaksaan dikabarkan menyidik Endang karena melanggar batas maksimum pemberian kredit dan terlibat surat utang (commercial paper) di Bank Pacific.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus