Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERKARA yang satu ini mungkin hanya terjadi di Indonesia. Gubernur Gorontalo—dekat Sulawesi Utara—Fadel Muhammad baru-baru ini divonis pailit (bangkrut) oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan status pailit, berarti harta kekayaan Fadel akan terkena sita umum untuk membayar utangnya sebesar Rp 93 miliar kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebesar Rp 40 miliar kepada Bank IFI (Indonesian Finance and Investment Company), dan sebesar Rp 48 miliar kepada Ing Barings South East Asia Limited. Putusan pailit lewat peninjauan kembali di MA itu dikabarkan pihak BPPN pada Senin pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo