Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan kasus penculikan anak di Jalan Gunung Sahari 7A, Jakarta Pusat, jadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah dari pimpinan Polri itu adalah memastikan korban berinisial MA mendapat perawatan maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bapak Kapolri sudah memerintahkan Bapak Kapusdokkes Polri untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin, baik fisik maupun psikis. Sekaligus memastikan bahwa negara hadir memastikan hak anak tanpa pandang bulu, tanpa melihat status sosialnya," kata Fadil Imran melalui unggahan video di Instagram @kapoldametrojaya, Rabu, 4 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia berharap korban yang berusia enam tahun tersebut cepat pulih seperti sedia kala untuk berkumpul bersama keluarga. Hak dari MA dipastikan juga akan terpenuhi selama pendampingan.
Fadil Imran menuturkan kasus penculikan anak ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. "Ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua agar jangan mudah percaya kepada orang asing yang mengiming-imingi kepada anak kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan biaya pengobatan MA ditanggung penuh oleh korps Bhayangkara. Kesehatan korban akan terus diobservasi oleh tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah kasus yang korbannya adalah anak," kata Dedi saat konferensi pers, Selasa, 3 Januari 2022.
Pihak-pihak yang merawat korban antara lain para dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kemudian didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Hasil visum menunjukkan ada bekas tanda kekerasan di tubuh MA
Hasil visum et repertum milik MA menunjukkan ada bekas tanda-tanda kekerasan. Namun dipastikan tidak mengalami kekerasan seksual dari pelaku bernama Iwan Sumarno alias Yudi alias Herman alias Jacky.
Alasan laki-laki 42 tahun itu menculik MA belum dipastikan. Pelaku hanya menjawab dengan alasan klise dan terus mengungkapkan hubungan emosionalnya dengan MA.
Latar belakang Iwan merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak berumur tujuh tahun dan pernah ditangkap karena mencuri sepeda motor. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
Iwan juga merupakan pemulung dan kerap membawa gerobaknya saat berkeliling. Menurut keterangan saksi, dia memiliki karakter yang temperamental, namun sangat ramah kepada keluarga MA dan korban.
Pelaku dan korban ditemukan oleh Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat di wilayah Tangerang Selatan pada Senin, 2 Januari 2022. MA berada di dalam gerobak yang ditutupi oleh pelaku.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.