Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Fadil Imran: Kapolri Minta Korban Penculikan Anak Dirawat Maksimal Tanpa Pandang Bulu

Kapolda Fadil Imran sebut kasus ini jadi perhatian Kapolri dan memastikan negara hadir membantu.

5 Januari 2023 | 09.14 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) dan  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) saat tiba di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) saat tiba di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan kasus penculikan anak di Jalan Gunung Sahari 7A, Jakarta Pusat, jadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah dari pimpinan Polri itu adalah memastikan korban berinisial MA mendapat perawatan maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bapak Kapolri sudah memerintahkan Bapak Kapusdokkes Polri untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin, baik fisik maupun psikis. Sekaligus memastikan bahwa negara hadir memastikan hak anak tanpa pandang bulu, tanpa melihat status sosialnya," kata Fadil Imran melalui unggahan video di Instagram @kapoldametrojaya, Rabu, 4 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berharap korban yang berusia enam tahun tersebut cepat pulih seperti sedia kala untuk berkumpul bersama keluarga. Hak dari MA dipastikan juga akan terpenuhi selama pendampingan.

Fadil Imran menuturkan kasus penculikan anak ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. "Ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua agar jangan mudah percaya kepada orang asing yang mengiming-imingi kepada anak kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan biaya pengobatan MA ditanggung penuh oleh korps Bhayangkara. Kesehatan korban akan terus diobservasi oleh tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah kasus yang korbannya adalah anak," kata Dedi saat konferensi pers, Selasa, 3 Januari 2022.

Pihak-pihak yang merawat korban antara lain para dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kemudian didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Hasil visum menunjukkan ada bekas tanda kekerasan di tubuh MA

Hasil visum et repertum milik MA menunjukkan ada bekas tanda-tanda kekerasan. Namun dipastikan tidak mengalami kekerasan seksual dari pelaku bernama Iwan Sumarno alias Yudi alias Herman alias Jacky.

Alasan laki-laki 42 tahun itu menculik MA belum dipastikan. Pelaku hanya menjawab dengan alasan klise dan terus mengungkapkan hubungan emosionalnya dengan MA.

Latar belakang Iwan merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak berumur tujuh tahun dan pernah ditangkap karena mencuri sepeda motor. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Iwan juga merupakan pemulung dan kerap membawa gerobaknya saat berkeliling. Menurut keterangan saksi, dia memiliki karakter yang temperamental, namun sangat ramah kepada keluarga MA dan korban.

Pelaku dan korban ditemukan oleh Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat di wilayah Tangerang Selatan pada Senin, 2 Januari 2022. MA berada di dalam gerobak yang ditutupi oleh pelaku.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus