Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang etik Ferdy Sambo itu diadakan tertutup, hanya ditampilkan di layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja. Personel Divisi Humas Polri memasang layar tambahan di depan lobi. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, ada lima saksi untuk sidang ini. Dua orang Brigadir Jenderal dan tiga Komisaris Besar. Kelimanya akan digali keterangannya oleh anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Dedi Prasetyo, Kamis, 25 Agustus 2022.
Apa itu sidang etik Polri?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melakukan pelanggaran. Melanggar kode etik profesi Polri, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Ada pula Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Komisi Kode Etik Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran kode etik profesi atau kesalahan lainnya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Kode etik profesi Polri perangkat aturan yang berlandaskan etika dan filosofis. Nilai etikanya bersumber dari Tribrata yang berjiwa Pancasila. Aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Dalam Perkap itu, ada empat kode etik, yaitu etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat. Namun, dalam kepolisian erat kaitannya dengan etika kelembagaan.
Etika ini merupakan sikap moral anggota Polri terhadap institusinya. Ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.