Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Zarof Ricar Punya Istilah Menembak di Atas Kuda untuk Pengurusan Perkara yang Mudah

Zarof Ricar mengatakan mulai mendapat proyek miliaran rupiah untuk pengurusan kasus sejak tahun 2015. Pernah dapat Rp 50 miliar.

8 Mei 2025 | 06.00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengklaim bisa memprediksi suatu perkara bisa dimenangkan atau tidak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK). Dia pun mengandalkan prediksinya saat memainkan perkara di Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu disampaikan Zarof, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Lisa Rachmat, dalam perkara pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zarof mengakui dirinya sering memakai istilah 'menembak di atas kuda'. Istilah itu dipakai Zarof apabila ada perkara mudah yang dapat dimenangkan olehnya jika ada pesanan dari pihak berperkara.

“Saudara punya istilah menembak di atas kuda, bisa dijelaskan?” tanya Jaksa kepada Zarof di ruang sidang, Rabu. 

“Ya jadi kalau saya sudah lihat di PN dan PT menang, kalau perdata sudah pasti kasasi atau PK-nya sudah pasti menang dan jarang sekali yang itu meleset,” kata Zarof.

Zarof juga mengungkap dirinya mendapatkan fee yang bervariasi dalam setiap pengurusan perkara, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 50 miliar.  

“Berapa sih perkara di tingkat kasasi atau PK untuk menang?” tanya Jaksa.

“Saya enggak tahu,” kata Zarof.

“Minimal?” tanya jaksa.

“Enggak ada,” ujar Zarof.

 “Tiap kali kepengurusan perkara saudara terima berapa?” tanya Jaksa.

“Tergantung dari mereka,” ucapnya.

“Minimal?” kata jaksa.

“Rp 100 juta pernah,” kata Zarof.

“Paling besar?” tanya jaksa.

“Rp 50 miliar,” jawab Zarof.

Zarof mengatakan mulai mendapat proyek miliaran rupiah untuk pengurusan kasus sejak tahun 2015. Dia pun lupa berapa banyak perkara yang pernah diurusnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka atas pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Mereka diduga berniat menyuap hakim dalam penanganan perkara Ronald.

Mereka berencana menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar. Zarof dapat pembayaran Rp 1 miliar. Uang itu ditemukan oleh jaksa saat menggeledah rumah Zarof di Jakarta. Penyidik juga menemukan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Penyidik menduga uang itu merupakan hasil makelar kasus saat Zarof menjabat di MA selama rentang periode 2012-2022.

Atas temuan itu, Zarof dijerat dengan dua dakwaan. Perihal pemufakatan jahat Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, Zarof Ricar dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan Pasal 12 ini, menuntut pembuktian terbalik. Zarof harus membuktikan dari mana asal uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumahnya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus