Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

7 Mei 2024 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sudah keluar dari penjara sejak 18 April 2024. Gaga telah bebas bersyarat usai menghabiskan waktu di penjara sekitar 2 tahun 3 bulan. Setelah bebas bersyarat, ia akan menikmati kehidupan sebagai manusia bebas dan berkarier menjadi selebgram seperti dahulu. Bebasnya Gaga menutup kasus yang menjerat kliennya. 

Insya Allah akan berkarier karena itu kehidupannya,” kata Fahmi Bachmid, pada 1 Mei 2024.

Gaga Mughammad terjerat kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang didakwa pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia divonis 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan mantan kekasihnya, Laura mengalami cedera saraf tulang belakang. Setelah beberapa tahun mengalami cedera serius, Laura meninggal.

Saat ini, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad ini telah bebas bersyarat. Berbeda dengan bebas murni, bebas bersyarat tidak sepenuhnya bebas. Sebab, narapidana yang menjalani bebas bersyarat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dilansir bpk.go.id, mengacu pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, berikut adalah syarat-syarat narapidana yang menjalani bebas bersyarat, yaitu:

  • menjalani masa pidana paling singkat (dua per tiga) dengan ketentuan (dua per tiga) masa pidana paling sedikit 9 bulan
  • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal (dua per tiga) masa pidana
  • mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  • masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Selain itu, berdasarkan pasal 83 peraturan tersebut, narapidana yang akan menjalani bebas bersyarat harus memenuhi bukti-bukti dokumen sebagai berikut, yaitu:

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani kepala lapas
  3. laporan penelitian kemasyarakatan dibuatkan oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui kepala balai pemasyarakatan
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan. Jika tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan
  5. salinan register F dari kepala lapas
  6. salinan daftar perubahan dari kepala lapas
  7. surat pernyataan narapidana yang menyatakan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui lurah atau kepala desa, atau nama lain. Surat tersebut harus menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, surat tersebut juga berisi kesanggupan membantu membimbing dan mengawasi narapidana selama program bebas bersyarat.

RACHEL FARAHDIBA R  | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus