Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mediasi Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo Gagal Capai Kesepakatan

Penggugat menginginkan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat.

1 Mei 2025 | 03.02 WIB

Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Sidang mediasi gugatan perdata ijazah SMA mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu, 30 April 2025, berakhir deadlock. Proses mediasi atas gugatan soal ijazah Jokowi itu berlangsung tertutup dan menghadirkan mediator non-hakim PN Kota Solo Adi Sulistiyono. Adi merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Dari keterangan kedua belah pihak, mediasi belum menemukan kata sepakat karena penggugat meminta agar Jokowi datang langsung dalam mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya. 
 
Ditemui wartawan seusai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan penggugat, Muhammad Taufiq, menginginkan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Ia pun menolak permintaan Taufiq, yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu. 

“Dia menuntut, kami tim kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut,” kata Irpan. 
 
Dia menyatakan, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan persoalan yang saat ini disengketakan. Irpan juga mengatakan, alasan lain pihaknya tak menunjukkan ijazah Jokowi tersebut, karena setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. 
 
“Dalam Universal Declaration of Human Rights, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang,” ucapnya.
 
Ia menyebut gugatan tersebut menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan kliennya, Jokowi. Menurutnya, kerugian Jokowi bertambah karena pernyataan-pernyataan di luar persidangan yang membebaninya, disampaikan melalui media massa. "Maka harkat, martabat, nama baik, kehormatannya klien kami ini sangat-sangat dirugikan," katanya.
 
Adapun Taufiq, selaku penggugat, kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang. Apalagi kuasa hukum Jokowi menolak menunjukan ijazah asli mantan presiden itu. “Belum ada titik temu (mediasi). Tak ada iktikad baik secara prinsipil. Dia (Jokowi) harusnya hadir, kecuali ke luar negeri dan sakit. Justru Pak Jokowi bikin laporan ke Polda Metro Jakarta,” kata Taufiq.
 
Dalam kesimpulan mediasi, Taufiq menyampaikan resume sebanyak 23 lembar dan disimpulkan jadi satu lembar. “Tidak ada sejarahnya, mantan presiden dipersoalkan ijazahnya, berarti kan ada sesuatu lain yang terjadi pada Jokowi,” ucap dia. 
 
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada 7 Mei 2025. 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus