Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Gazalba Saleh Transfer Uang ke Ayah Fify Mulyani Rp 5 Juta Sebagai Sedekah

Fify Mulyani mengklaim tidak mengetahui soal pemberian uang Gazalba Saleh kepada ayahnya.

16 Agustus 2024 | 07.00 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengakui pernah memberi uang kepada ayah Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani. Gazalba mengirimkan uang kepada Fauzi, ayah Fify, melalui transfer bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka bukti transaksi Gazalba Saleh dengan Fauzi di sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Kamis siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gazalba mengatakan transfer uang Rp 5 juta itu diberikan kepada Fauzi sebagai sedekah. "Saya mengirimkannya untuk sedekah arena di sana biar bisa bantu keluarga jauh di sana. Jadi saya pernah mengirimkan uang beberapa kali," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.

Namun Fify Mulyani mengklaim tidak mengetahui soal pemberian uang kepada ayahnya.

Saat ditanya oleh Jaksa KPK perihal dari mana Gazalba bisa mengetahui nomor rekening ayahnya. Fify menjawab bahwa Gazalba dan ayahnya sering berkomunikasi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima uang dari sejumlah sumber, yakni menerima USD 18 ribu atau setara Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Gazalba juga menerima SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 pada 2020-2022.

Menurut jaksa, Gazalba menyamarkan uang dari suap perkara Mahkamah Agung tersebut dalam berbagai hal, di antaranya melunasi KPR Fify.

Pada 2019, kata jaksa, bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Gazalba bersama Fify membeli satu unit rumah seharga Rp 3.891.000.000.

Transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak enam kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa berujar Fify juga mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019, sedangkan harta Fify dalam LHKPN 2019-2021 berjumlah Rp 2.035.236.425 dan pengeluaran di 2019-2021, senilai total Rp 1.042.000.000.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus