Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat menggeledah Balai Kota Semarang dan kantor Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
KPK juga menyita catatan barang bukti elektronik yang tersimpan dalam komputer dan sejumlah handphone, serta catatan aliran dana. Barang-barang tersebut disita pada saat operasi penggeledahan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, jadi tidak keluar dari Kota Semarang," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia berkata KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, yakni kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namun Tessa belum bisa membeberkan hasil dari penyitaan barang bukti yang dimaksud. Sebab, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyidikan.Sejumlah kepala dinas masuk ke ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, tempat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di pemerintah kota (Pemkot) Semarang. Dua di antaranya adalah Hevearita dan suaminya.
Tessa menuturkan larangan bepergian keluar negeri kepada empat orang itu telah keluar pada 12 Juli 2024. Ini ditandai dengan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
"Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Penyidikan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.