Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Geledah Rumah di Kebumen, KPK Sita Tiga Dokumen  

Dokumen itu terkait proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.

18 Oktober 2016 | 22.16 WIB

Seorang penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa duit senilai Rp 70 juta dalam konferensi pers terkait penangkapan pejabat Kabupaten Kebumen, di Jakarta Selatan, 16 Oktober 2016. TEMPO/Friski R
Perbesar
Seorang penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa duit senilai Rp 70 juta dalam konferensi pers terkait penangkapan pejabat Kabupaten Kebumen, di Jakarta Selatan, 16 Oktober 2016. TEMPO/Friski R

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Kebumen - Penyidik KPK menyita tiga dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam penggeledahan di sebuah rumah di Gang Cempaka Nomor 17, Kelurahan Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kebumen. Selain di rumah tersebut, KPK juga menggeledah dua tempat lainnya.

Rumah di Gang Cempaka itu adalah milik Muhammad Basikun. Penyidik meninggalkan rumah Basikun sekitar pukul 15.20 WIB setelah menggeledah selama lebih dari empat jam. "Yang dibawa, di antaranya dokumen Buku Rancangan APBD Perubahan, Buku Prioritas dan Platform Anggaran Sementara, dan Buku Daftar Harga SMK," kata Basikun kepada Tempo, Selasa, 18 Oktober 2016.

Dokumen tersebut, kata Basikun, dinilai KPK memiliki kaitan langsung dengan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. "KPK memandang saya sebagai unsur masyarakat punya banyak informasi untuk mendukung kerja KPK dalam menindak kasus korupsi, maka rumah kami digeledah dan kami berikan keleluasaan," ujarnya.

Basikun tidak menampik tentang kedekatannya dengan anggota DPRD Kebumen. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan aktivitasnya dalam hal menampung aspirasi dalam bidang pemberdayaan desa. "Saya bukan pemain. Kami dekat karena berkepentingan untuk kegiatan yang kami perjuangkan untuk kemudian kami kawal," kata dia.

Ketua RT 3, Wahyono mengatakan Basikun dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat. Menurut pengamatannya, rumah Basikun sering didatangi tamu dari luar wilayah Gang Cempaka. Tamu yang hadir berjumlah 2-4 orang dengan menggunakan motor.

Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, penyidik KPK menangkap Ketua Komisi A yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebumen Yudhi Tri Hartanto. Dari tangan Yudhi yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta. Uang itu diduga pemberian Salim, anak buah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo. Kasus ini diduga terkait izin proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kebumen.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Ahmad Ujang mengatakan proyek di dinas yang dipimpinnya masih belum pada tahap pelelangan, melainkan masih dalam tahap Rencana Pengadaan Pelelangan (RPP) yang membutuhkan waktu selama dua pekan. Pada masa ini, yang dilakukan adalah observasi dan survei harga. 


“Kami masih menyusun enam RPP. Mekanisme selanjutnya dilanjutkan ke Unit Layanan Pengadaan di Administrasi Pembangunan untuk melakukan proses lelang,” ujarnya.

Ahmad Ujang menambahkan, RPP tersebut terdiri dari enam kegiatan senilai Rp 4,3 miliar. Jumlah tersebut, terdiri dari dua sumber pendanaan. Pertama, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah Rp 2,4 miliar yang digunakan untuk tiga kegiatan, di antaranya untuk koleksi perpustakaan SD sebesar Rp 1,2 miliar, media pendidikan sebesar Rp 732 juta, dan alat peraga pendidikan sebesar Rp 504 juta.

Sedangkan sumber anggaran kedua berasal dari APBD Perubahan dengan jumlah Rp 1,9 miliar, digunakan untuk tiga kegiatan, di antaranya untuk buku penguatan SD sebesar Rp 842 juta, buku penguatan SMP sebesar Rp 345 juta, alat laboratorium IPA SD sebesar Rp 750 juta. *

BETRIQ KINDY ARRAZY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus