Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ghisca, Penipu Tiket Konser Coldplay Dipanggil Dua Pengadilan Hari Ini, Orang Tuanya Juga Digugat Korban

Dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, orang tua Ghisca, Natalis Aritonang dan Vera Debora, juga digugat oleh korban penipuan tiket Coldplay.

1 Februari 2024 | 11.24 WIB

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Perbesar
Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang gugatan yang dilayangkan seorang korbannnya, Arya Elanda Zuriat, hari ini. Ghisca juga menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari yang sama.

Gugatan terhadap mahasiswi nonaktif Universitas Trisakti ini terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sementara itu, gugatan yang ditujukan untuk Ghisca dan kedua orang tuanya, Natalis Aritonang dan Vera Debora, juga terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 425/Pdt.G/2023/PN Tng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan sidang gugatan Ghisca hari ini. "Yang pasti semua sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai jam 9.30. Tinggal antrean sidang jam berapa itu hakim yang tentukan," kata Zulkifli dalam pesan singkatnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara di PN Jakpus, Ghisca dan Arya telah mengupayakan mediasi tetapi gagal. Kuasa hukum Arya, Ben Immanuel membenarkan bahwa upaya mediasi pada 12 Januari 2024 itu gagal. 

"Pihak Ghisca ini hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen," katanya ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024. Penawaran tersebut ditolak Arya selaku penggugat.

Ben tidak ikut terlibat dalam mediasi tersebut, sebab Arya menunjuk kuasa hukum yang lain. "Saya belum dicabut surat kuasanya, jadi saya tetap sebagai pengacaranya," ujarnya. 

Selain Arya, Ben juga menjadi kuasa hukum dari korban Ghisca yang lain. Menurut dia, ada 10 korban penipuan tiket Coldplay Ghisca yang sudah menyepakati ganti rugi sebesar 30 persen tersebut. Akan tetapi kesepakatan itu gagal sebab Arya menolak. "Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri," ucapnya.

Batalnya kesepakatan ganti rugi untuk sebelas korban Ghisca itu, menurut Ben karena prinsip restorative justice. "Jadi kalau mau damai semua harus menerima. Kalau satu orang tidak mau menerima perdamaian maka restorative justice batal," kata Ben.

Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus