Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Dewi Tanjung dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pembuatan aduan palsu oleh seorang warga tetangga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Politikus PDIP itu dilaporkan oleh warga Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara bernama Yasri Yudha Yahya yang merupakan tetangga Novel Baswedan sekaligus saksi peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ditemui di Polda Metro Jaya, Yasri mengaku melaporkan Dewi Tanjung karena sebelumnya telah membuat aduan ihwal rekayasa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sebagai saksi yang menolong Novel setelah diserang, Yasri membantah adanya rekayasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya orang pertama yang membawa korban Novel Baswedan, dan yang mengetahui persis bagaimana mukanya dan matanya korban pada saat itu," ujar Yasri pada Ahad, 17 November 2019.
Yasri menjelaskan, setelah Novel disiram air keras pada 11 April 2017, ia dan warga lain sempat memberikan pertolongan pertama sebelum dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik Komisi Antirasuah itu diserang usai menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut dia, warga memberikan pertolongan di tempat wudu masjid dengan menyiramkan air ke muka Novel beberapa kali. Di saat itu, Yasri melihat mata Novel dalam kondisi yang memperihatinkan.
"Matanya itu tidak ada bola hitamnya, semuanya putih. Jadi kira-kira mau gak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri? Yang sampai saat ini Anda lihat bahwa Novel sudah cacat seumur hidup," kata dia.
Laporan Yasri terhadap Dewi Tanjung diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Dewi Tanjung disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November lalu. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dia menuding kasus penyiraman air keras Novel Baswedan merupakan rekayasa.
Beberapa hari sebelumnya, Dewi terlebih dahulu menantang Novel Baswedan untuk membantah tudingannya soal rekayasa penyiraman air keras. Tantangan itu Dewi sampaikan melalui sebuah video yang ia unggah ke akun YouTube-nya pada 28 Oktober 2019. Dalam video itu, Dewi berujar tak akan percaya dengan kebutaan Novel sampai melihatnya secara langsung. Ia bahkan menuding mata Novel yang terlihat aneh usai tersiram air keras itu adalah efek soft lens. Dia juga mengatakan luka-luka di wajah Novel adalah hasil make up.