Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURAT panggilan pemeriksaan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu membuat Lucia Liemesak terkesiap. Ia kaget karena dalam surat panggilan tersebut tertulis penyidik bakal memeriksanya pada Senin pekan ini sebagai tersangka pencemaran nama dan fitnah. "Ini tekanan kepada kami yang berstatus konsumen," kata Lucia, yang menerima surat panggilan itu pada Jumat pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo