Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru silat asal Koja, Jakarta Utara bernama Nanang Komarudin, 40 tahun, memperkosa dua muridnya. Korban pemerkosaan adalah murid perempuan yang masing-masing berumur 18 dan 14 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tersangka mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan persetubuhan terhadap kedua korban," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 19 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sudjarwoko menjelaskan, Komarudin memberikan iming-iming kepada kedua korban agar mau melakukan persetubuhan. Iming-imingnya berupa penyempurnaan ilmu dengan cara berhubungan badan.
"Jika tidak, maka korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal," kata Sudjarwoko.
Sudjarwoko berujar, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa setelah semua permintaannya dipenuhi, keperawanan mereka akan kembali seperti semula. Melalui tipu muslihat itu, guru silat cabul itu melakukan persetubuhan secara berulang.
Sudjarwoko mengatakan, tindakan ini dilakukan tersangka sejak September 2019. Polisi menerima informasi awal soal kasus pemerkosaan ini dari laporan masyarakat.
Baca juga: Kepada Polisi Pelaku Pemerkosaan Viral di Bintaro Mengaku Hanya Niat Mencuri
Polisi menangkap guru silat itu dan menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman kurungan 15 tahun penjara," kata Sudjarwoko.