Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran Tertulis

Guntur Hamzah mendapatkan teguran tertulis karena terbukti melakukan pengubahan putusan Mahkaman Konstitusi terkait uji materi UU MK.

20 Maret 2023 | 17.30 WIB

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengumumkan putusan bernomor Nomor 1/MKMK/T/02/2023 tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023.  Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan hakim terduga yaitu Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

Awal kasus pemalsuan putusan

Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.

Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dia pun kemudian mempermasalahkan perbedaan frasa tersebut ke Majelis Kehormatan MK.

Hasil penelusuran MKMK

Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam RPH itu, menurut penelusuran MKMK, Guntur menyatakan bahwa kejadian pergantian hakim konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, Guntur disebut tidak membaca detil draf putusan karena ada 5 amar di dalamnya. 

Setelah membaca draf itu, Guntur kemudian menyarankan agar frasa "dengan demikian" diubah menjadi "ke depan." Hal itu, menurut Guntur dalam pemeriksaan MKMK, agar kejadian pergantian hakim konstitusi tidak terulang lagi. 

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur Hamzah  juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus