Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Sidang Pembunuhan Anak Kabulkan Penangguhan Pelaku, Sebab..

Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa NF, remaja pelaku pembunuhan anak di Sawah Besar.

4 Juni 2020 | 11.03 WIB

Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka pembunuhan anak dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020 (Foto: Antara)
Perbesar
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka pembunuhan anak dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020 (Foto: Antara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa NF, remaja pelaku pembunuhan anak di Sawah Besar.

Permohonan itu adalah penangguhan penahanan terhadap NF.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan bahwa sejak penyidikan sampai saat ini, remaja NF selalu koperatif dalam mengikuti proses hukum, anak NF tidak pernah dipidana, dan ayah kandung NF telah memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," ujar kuasa hukum terdakwa Ditho H.F. Sitompoel dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2020.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangguhan penahanan itu diberikan hakim sejak Rabu, 3 Juni 2020. Akan tetapi, walaupun status penahanannya ditangguhkan, NF tetap tidak pulang ke rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

"Keluarga tetap akan menitipkan anak NF pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, di bawah naungan Kementerian Sosial," kata Ditho. 

Sebelumnya, NF menghabisi nyawa seorang bocah berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya yang terletak di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

NF melakukan pembunuhan anak yang juga merupakan tetangganya itu dengan ditenggelamkan ke bak mandi. 

Besoknya NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari. Namun karena lokasi TKP yang berada di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.

Polisi yang menggelar olah TKP menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.

Penyidik akan menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus