Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa NF, remaja pelaku pembunuhan anak di Sawah Besar.
Permohonan itu adalah penangguhan penahanan terhadap NF.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan bahwa sejak penyidikan sampai saat ini, remaja NF selalu koperatif dalam mengikuti proses hukum, anak NF tidak pernah dipidana, dan ayah kandung NF telah memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," ujar kuasa hukum terdakwa Ditho H.F. Sitompoel dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangguhan penahanan itu diberikan hakim sejak Rabu, 3 Juni 2020. Akan tetapi, walaupun status penahanannya ditangguhkan, NF tetap tidak pulang ke rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Keluarga tetap akan menitipkan anak NF pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, di bawah naungan Kementerian Sosial," kata Ditho.
Sebelumnya, NF menghabisi nyawa seorang bocah berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya yang terletak di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
NF melakukan pembunuhan anak yang juga merupakan tetangganya itu dengan ditenggelamkan ke bak mandi.
Besoknya NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari. Namun karena lokasi TKP yang berada di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.
Polisi yang menggelar olah TKP menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.
Penyidik akan menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak tersebut.