Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menskors sidang pembacaan eksepsi atau keberatan hukum Rizieq Shihab yang digelar di hari ini.
Skors dilakukan untuk memberi waktu kepada Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan agar sidang digelar secara langsung, bukan virtual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Skors sebelumnya sudah dilakukan Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 untuk istirahat dan mempertimbangkan permohonan Rizieq. Namun setelah itu, Hakim kembali menskors sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena kami butuh musyawarah dengan Hakim yang lain, kami butuh waktu. Maka sidang kami skors lagi sampai waktunya, kami selesai musyawarah. Nanti kami beritahu kalau sudah selsai," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Selasa, 23 Maret 2021.
Suparman mengatakan pihaknya diberi waktu untuk menyelesaikan perkara persidangan Rizieq tepat waktu. Namun dengan kondisi saat ini yang terus menerus mendapat protes dari pihak Rizieq, Hakim memutuskan untuk segera mengadakan musyawarah dengan para hakim mempertimbangkan sidang langsung.
"Jadi jangan pulang dulu, tetap di sini. Oke, ya kita skors dulu," ujar Suparman.
Dalam sidang Rizieq Shihab yang digelar pukul 11.00 hari ini, Rizieq menyampaikan bahwa ia merupakan pihak yang paling terdampak terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim mengabulkan permohonannya itu.
"Kepada Majelis Hakim agar ada penetapan digelar secara offline. Kalau digelar langsung, kami akan ikut dengan tertib," ujar Rizieq.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
M JULNIS FIRMANSYAH