Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Hakim mengatakan ada dugaan usaha teror dan intimidasi terhadap penyidik jika persidangan perkara korupsi timah dilakukan di PN Pangkalpinang.

11 September 2024 | 12.52 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah sekaligus mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina (tengah), sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah sekaligus mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina (tengah), sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi timah, Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020. Menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi tata niaga timah ini perkirakan telah merugikan negara Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Rosalina," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada tiga poin yang menjadi pokok-pokok eksepsi penasihat hukum Rosalina. Pertama, penasihat hukum menilai ada pelanggaran prosedural dalam penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa, dan pelimpahan perkara terhadap Rosalina. Sehingga, surat dakwaan dari proses penyidikan yang cacat hukum juga menjadi cacat dan batal demi hukum.

Kedua, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terakhir, penasihat hukum Rosalina menilai surat dakwaan disusun jaksa penuntut umum dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Majelis hakim berpendapat terhadap keberatan pertama adalah bukan merupakan materi eksepsi, karena merupakan materi atau lingkup praperadilan," ucap Eko.

Hakim mengatakan, keberatan soal sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan penyidik sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Namun, kesempatan praperadilan tidak diajukan oleh Rosalina.

Eko menuturkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional.

"Dikhawatirkan memiliki kerawanan tinggi bila disidangkan di PN Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung," kata Eko. "Ada dugaan usaha teror dan intimidasi yang akan dialami penyidik dan menjadi tidak terkendali jika persidangan dilakukan di PN Pangkalpinang."

Lebih lanjut, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa korupsi timah itu. "Begitu pula waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah pula termuat dan telah termaktub dalam dakwaan penuntut umum," ujar Eko.

Pilihan Editor: Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus