Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Handoko, 35 tahun, tersangka yang berperan sebagai otak pembunuhan terhadap pengusaha solar, Herdi Sibolga (45). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, anak buah Handoko membunuh Herdi karena persaingan bisnis solar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Modus pembunuhan karena sakit hati atau persaingan bisnis minyak solar," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018.
Ade berujar, pembunuhan itu telah direncanakan. Pelaku perencana pembunuhan adalah Handoko alias Alex atau AX (35). Polisi menangkap Handoko di Pulau Tepa, Maluku Barat Daya, Maluku, pada Jumat, 10 Agustus 2018.
Polisi menangkap Handoko sebelum kembali melarikan diri ke pulau lain. “Handoko ditangkap setelah 25 hari masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Ade.
Menurut Ade, Handoko dan Herdi sama-sama pengusaha jual-beli solar. Polisi masih mendalami akar perkara bisnis keduanya. Hanya saja, Ade menambahkan, Handoko telah merencanakan pembunuhan dua bulan sebelum eksekusi.
"Kami masih fokus pada pembunuhan," ujar Ade. Handoko bungkam saat Tempo meminta penjelasannya. Dia hanya menundukkan kepalanya dan terus berjalan tanpa menghiraukan pertanyaan Tempo.
Herdi ditembak setelah turun dari mobil saat menuju rumahnya di Jalan Jelambar Fajar, Gang Code RT 004/RW 005, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Juli 2018 pukul 23.45 WIB. Akibatnya, Herdi tewas.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang tersangka yang membunuh Herdi atas perintah Handoko. Mereka adalah AS (41), JS (36), PWT (32) dan SM (41). Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum pembunuhan, Herdi sempat mendapat ancaman dari Handoko.