Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hari Anak Nasional, 18 Tahanan Anak Dapat Remisi

Sebanyak 18 orang tahanan anak mendapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional.

23 Juli 2019 | 13.27 WIB

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Ridha Ansari saat memberikan surat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional 2019. Foto: IIL ASKAR MONDZA
Perbesar
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Ridha Ansari saat memberikan surat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional 2019. Foto: IIL ASKAR MONDZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Aceh - Sebanyak 18 orang tahanan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LKPA Kelas II Banda Aceh memperoleh remisi Hari Anak Nasional 2019. Dari jumlah tersebut, satu anak dinyatakan bebas setelah sisa masa tahanannya habis setelah menerima remisi. Masing-masing anak mendapat remisi potongan masa tahanan selama satu bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pada Hari Anak Nasional ini, dari 23 anak didik, ada 18 yg memperoleh remisi dan satu orang bebas setelah mendapat remisi hari anak nasional,” kata Kepala LPKA Banda Aceh, Ridha Ansari, saat apel Hari Anak Nasional di LKPA Banda Aceh pada Selasa, 23 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridha menjelaskan anak yang bebas awalnya ditahan selama 6 bulan. Anak berinisial MR ditahan karena kasus pencurian. Pemberian remisi hari ini merupakan bagian dari remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional 2019. Remisi ini adalah salah satu momen pemberian remisi selain remisi Hari Kemerdekaan dan remisi Perayaan Hari-Hari Besar.

Namun, tidak semua anak yang berada di LPKA Banda Aceh diberikan remisi. Sesuai dengan aturan, anak yang telah berusia lebih dari 18 tahun tidak lagi diberikan remisi. Meskipun demikian, anak tersebut masih diizinkan berada di LKPA karena saat diawal penahanan, usianya masih masuk dalam kategori tahanan anak.

Ridha mengatakan ada 23 anak yang dibina di LKPA Banda Aceh. Para tahanan anak terdiri dari berbagai kasus seperti asusila, narkoba atau pencurian. Hanya tahanan kasus terorisme dan korupsi yang tidak adad di LKPA Banda Aceh.

Pendidikan dan kekeluargaan menjadi pola pengasuhan utama yang diberikan kepada tahanan anak. Setiap empat orang  anak, akan diasuh oleh dua orang petugas.

“Empat anak didik diasuh oleh dua orang petugas, pria dan wanita. Jadi anggap mereka sebagai ayah dan ibunya. Makanya ada perlombaan keluarga asuh, petugas pasti malu juga kan kalau anaknya melanggar aturan,” kata  Ridha.

Diharapkan setelah menjalani masa tahanan, anak didik bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi anak yang lebih baik. “Semoga anak-anak ini semua bisa lebih baik lagi setelah dari sini. Dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dimasa mendatang,” kata Ridha.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus