Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI Nasional) Gina Sabrina mengatakan modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO saat ini sangat bervariasi. Sayangnya, menurut mereka, hingga saat ini tak ada aktor intelektual kejahatan ini yang terungkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terakhir, praktik permagangan di Jerman. Itu adalah salah satu modus yang juga cukup menjanjikan," kata Gina di acara Diskusi Hukum dan Ham Ke-38 Menuntut Hak Atas Pemulihan Korban TPPO di Tebet, Jakarta Selatan. Pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam riset yang sudah PBHI lakukan selama dua tahun belakangan, Gina menyatakan terdapat dua modus yang mereka soroti. Pertama, modus merekrut calon korban di tempat hiburan malam melalui pramuria.
"Modusnya adalah mereka dikurung, kemudian dieksploitasi secara seksual, beberapa mempunyai ruangan tertutup untuk dieksploitasi. Dan dijual," ujar Gina.
Selain itu, kata Gina, terdapat pula modus menjerat korban lewat internet atau scammer. "Belum terungkap banyak tapi ini juga jadi modus," kata dia.
Gina menyatakan penelitian PBHI dilakukan melalui putusan pengadilan dan survei terhadap sejumlah advokat yang mendampingi korban. Salah satu kesimpulan dari penelitian itu, menurut Gina, adalah seluruh kasus TPPO merupakan kejahatan eksploitatif yang teroganisir.
"Bahkan, dalam temuan berbagai studi putusan. Ternyata juga melibatkan aparatur negara. Misalnya dalam konteks pemalsuan dokumen. Itu tidak mungkin dikeluarkan kalau tanpa ada campur tangan negara," kata dia.
Menurutnya kejahatan ini bersifat hierarkis. Dia menerangkan mulai dari pemodal, instansi pemerintah yang terlibat dalam perizinan pemindahan manusia dan pemalsuan dokumen. Selain itu ada juga peran perusahaan untuk merekrut dan menampung sementara korban TPPO.
Selain itu, penelitian tersebut juga berkesimpulan sejauh ini tak banyak aktor intelektual TPPO yang terungkap oleh aparat kepolisian. Selama ini, menurut dia, polisi lebih banyak menangkap aktor lapangan. "Ada dua aktor sebenarnya, kalau kita belajar atau kita memahami kasus TPPO. Ada memang aktor intelektual dan juga ada aktor lapangan," ujarnya.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Enggar Pareanom, membantah anggapan jika polisi selama ini hanya menangkap pelaku lapangan. Enggar menyatakan, pihaknya saat ini sedang menelusuri pelaku-pelaku besar itu dalam proses penyidikan.
"Pelaku besarnya. Aset-asetnya kita kejar apalagi master TPPOnya. Itu dalam proses," ujar Enggar.
Dia menyebut polisi sudah mengetahui aktor intelektual sejumlah kasus TPPO. Dia pun memastikan polisi akan menangkap otak kejahatan perdagangan orang ini pada waktunya.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN