Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
BPJPH tak akan mempidanakan distributor jajanan anak yang mengandung unsur babi.
MUI tak akan mencabut sertifikat halal makanan anak yang disebut mengandung unsur babi.
Ada perbedaan metode uji laboratorium antara BPJPH dan BPOM dengan LPPOM MUI.
SEBARIS pesan terkirim dari telepon seluler Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda pada Kamis, 25 April 2025. Penerimanya adalah Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin. Miftahul meminta BPJPH menyerahkan hasil uji yang menyebutkan adanya temuan kandungan babi dalam sembilan macam jajanan anak-anak yang berupa marshmallow dan jeli.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Uji Babi Makanan Halal