Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasto Kristiyanto Singgung Pilkada Serentak dalam Penggeledahan Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang, Ini Respons KPK

KPK menanggapi pernyataan Hasto Kristiyanto yang menghubungkan kasus Wali Kota Semarang dengan Pilkada Serentak.

21 Juli 2024 | 12.44 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, soal penggeledahan terhadap rumah dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hasto menyatakan penggeledahan itu merupakan dinamika politik menjelang Pilkada Serentak November mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membantah jika penggeledahan itu berhubungan dengan Pilkada Serentak. Tessa menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan kerangka hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak," ujar Tessa saat dihubungi pada Ahad, 21 Juli 2024.

Tessa memastikan penyidik tidak pernah mengusut kasus korupsi karena golongan politik tertentu. "Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa," kata dia.

KPK menggeledah Balai Kota Semarang pada Kamis, 18 Juli 2024. Keesokannya, petugas lembaga antirasuah tersebut menggeledah ruang kerja dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mereka juga menggeledah ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Penggeledahan rumah dan kantor Hevearita itu dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah. Hevearita merupakan kader PDIP.

Selain dugaan korupsi, KPK juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK membawa dua koper dari kantor Hevearita

Hasto Kristiyanto sebelumnya menyatakan tak terkejut dengan penggeledahan rumah dan kantor rekan separtainya tersebut. Dia melihatnya sebagai dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

"Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Hasto menyatakan kejadian serupa pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Dulu di NTT saudara Marinus Sae itu juga dalam rangka pilkada sekarang menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Meskipun demikian, Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP percaya dan menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum. Ia berharap proses hukum ini tidak ditunggangi oleh alat kekuasaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus