Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid setuju hukuman mati yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan seksual. Ia bahkan setuju hukuman itu juga diberikan kepada anak-anak yang melakukan kejahatan serupa. "Ccatatan kejahatan itu memang di luar batas kewajaran," kata Hidayat di gedung MPR, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Hidayat merujuk tragedi yang menimpa Yuyun, pelajar SMP di Bengkulu, yang tewas dibunuh setelah diperkosa sekelompok remaja. Menurut dia, tindakan itu di luar batas kewajaran kenakalan remaja. "Tingkat kejahatannya lebih sadis," katanya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, meski ada undang-undang perlindungan anak, seharusnya itu berlaku untuk kejahatan yang wajar dilakukan oleh anak-anak.
Baca: Presiden Jokowi: Hukuman Kejahatan Seksual Harus Luar Biasa
Penegak hukum, kata Hidayat, harus bisa membedakan kejahatan yang wajar dilakukan oleh anak dan yang tidak. Bila di luar kewajaran, hukuman berat yang berlaku bagi orang dewasa dapat dikenakan juga untuk anak. "Dalam kondisi sadis seperti di Bengkulu (kasus Yuyun), saya melihat ini perilaku orang dewasa yang dilakukan anak-anak," ucapnya.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, telah sepakat memberikan hukuman berat bagi pemerkosa, mulai penjara seumur hidup hingga ancaman hukuman mati. Selain itu, wajah pelaku akan dipublikasikan agar masyarakat tahu dia pernah melakukan kejahatan seksual.
Isu hukuman berat bagi pemerkosa menguat seiring dengan pemberitaan kasus Yuyun. Ia tewas mengenaskan. Jenazah gadis itu sudah membusuk dalam kondisi tertelungkup tanpa busana. Tangannya terikat dan terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Baca: Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
Dari 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru menangkap 12. Tujuh di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan sisanya masih dalam pemeriksaan.
AHMAD FAIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini