Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hidayat Nur Wahid: Pemerkosa Yuyun Layak Dihukum Mati  

Kejahatan yang dilakukan terhadap Yuyun dinilai di luar batas kewajaran kenakalan remaja.

12 Mei 2016 | 14.46 WIB

Aksi pengumpulan tanda tangan dalam aksi Solidaritas Moral untuk Yuyun saat car free day di Makassar, 8 Mei 2016. Tanda tangan ini dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekesaran seksual yang terjadi sejak awal 2016 yang belum terselesaikan.
Perbesar
Aksi pengumpulan tanda tangan dalam aksi Solidaritas Moral untuk Yuyun saat car free day di Makassar, 8 Mei 2016. Tanda tangan ini dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekesaran seksual yang terjadi sejak awal 2016 yang belum terselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid setuju hukuman mati yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan seksual. Ia bahkan setuju hukuman itu juga diberikan kepada anak-anak yang melakukan kejahatan serupa. "Ccatatan kejahatan itu memang di luar batas kewajaran," kata Hidayat di gedung MPR, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Hidayat merujuk tragedi yang menimpa Yuyun, pelajar SMP di Bengkulu, yang tewas dibunuh setelah diperkosa sekelompok remaja. Menurut dia, tindakan itu di luar batas kewajaran kenakalan remaja. "Tingkat kejahatannya lebih sadis," katanya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, meski ada undang-undang perlindungan anak, seharusnya itu berlaku untuk kejahatan yang wajar dilakukan oleh anak-anak.

Baca: Presiden Jokowi: Hukuman Kejahatan Seksual Harus Luar Biasa

Penegak hukum, kata Hidayat, harus bisa membedakan kejahatan yang wajar dilakukan oleh anak dan yang tidak. Bila di luar kewajaran, hukuman berat yang berlaku bagi orang dewasa dapat dikenakan juga untuk anak. "Dalam kondisi sadis seperti di Bengkulu (kasus Yuyun), saya melihat ini perilaku orang dewasa yang dilakukan anak-anak," ucapnya.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, telah sepakat memberikan hukuman berat bagi pemerkosa, mulai penjara seumur hidup hingga ancaman hukuman mati. Selain itu, wajah pelaku akan dipublikasikan agar masyarakat tahu dia pernah melakukan kejahatan seksual.

Isu hukuman berat bagi pemerkosa menguat seiring dengan pemberitaan kasus Yuyun. Ia tewas mengenaskan. Jenazah gadis itu sudah membusuk dalam kondisi tertelungkup tanpa busana. Tangannya terikat dan terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Baca: Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Dari 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru menangkap 12. Tujuh di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan sisanya masih dalam pemeriksaan.

AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus