Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hukuman Sisca Dewi Diperberat PT DKI, Ini Pertimbangannya

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara siri.

10 April 2019 | 19.27 WIB

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pedangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Putusan banding tersebut memperberat hukuman penjara Sisca Dewi dari 3 tahun menjadi 3,5 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Johanes Suhadi mengatakan putusan tersebut telah diputuskan pada 12 Maret lalu. "Ada beberapa pertimbangan hukuman jadi diperberat," kata Johanes melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen Bambang di akun Instagram-nya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Dalam sidang banding perkara itu, Johanes yang menjadi ketua majelis hakim memutuskan hukuman Sisca menjadi diperberat. Johanes menuturkan majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kecuali terkait lamanya masa pidana yang dijatuhkan terdakwa dan pengembalian tanah dan sertifikat tanah harus diubah.

 Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Selain itu, majelis hakim di tingkat pertama dalam putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap saksi Bambang Sunarwibowo. Terdakwa mengancam agar saksi Bambang Sunarwibowo memenuhi keinginan terdakwa untuk dinikahi secara sah maupun keinginan untuk mendapatkan rumah.

Menurut pendapat majelis di tingkat banding, tindakan Sisca telah nyata mengancam dengan mendistribusikan dan mentransmisikan foto yang dapat diakses orang lain. "Terdakwa juga telah melaporkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian sehingga menghancurkan karir Bambang," kata Johanes.

Terdakwa, kata Johanes, juga telah menteror Bambang Sunarwubowo yang menyebabkan istrinya malu dan menutup diri. Demikian juga anak Bambang mendapatkan tekanan yang besar.

Mengacu berbagai fakta tersebut, majelis menimbang bahwa cukup alasan dan cukup adil jika pidana terhadap terdakwa diperberat lamanya. "Atas pertimbangan tersebut majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sisca Dewi Herawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Johanes.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus