Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

ICW Kritik Korting Hukuman Romahurmuziy: Lebih Kecil Dari Pemeras

ICW mengkritik Pengadilan Tinggi DKI yang mengkorting hukuman Romahurmuziy. Putusan ini lebih rendah dari seorang kepala desa yang memeras.

24 April 2020 | 06.55 WIB

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dalam pledoi tersebut, pria yang akrab disapa Rommy itu mengaku pernah didatangi oleh keponakan seorang calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP PPP. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dalam pledoi tersebut, pria yang akrab disapa Rommy itu mengaku pernah didatangi oleh keponakan seorang calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP PPP. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

ICW membandingkan hukuman Rommy lebih rendah dari kepala desa yang memeras. "Benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 23 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurnia mengatakan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta pada 2019. Dia dihukum 4 tahun penjara karena perbuatannya.

Sementara Rommy yang berstatus eks ketua partai dan terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta, kata dia, hanya dihukum 1 tahun penjara.

Ia mengatakan Rommy adalah eks ketua partai dengan hukuman yang paling rendah. Ia membandingkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dihukum 18 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 15 tahun, dan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara.

"Seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama," kata dia. Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik. ICW mendesak KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi DKI memvonis Rommy dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara dengan denda serupa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus