Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini 7 Jenis Sanksi bagi Polisi yang Melanggar Kode Etik

Selain demosi, berikut jenis-jenis sanksi polisi yang melanggar kode etik Polri.

24 Februari 2023 | 07.29 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023. Putusan sidang etik menetapkan Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Kendati begitu, Richard dijatuhi sanksi administrasi demosi setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Demosi merupakan satu dari beberapa sanksi pelanggaran kode etik Polri. Anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik diperiksa melalui KKEP. Selain memeriksa, komisi ini juga memutuskan apakah anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Merujuk Pasal 21 ayat (1), berikut tujuh sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar:

1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan

4. Dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Dipindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Dipindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun, atau

7. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat disingkat PTDH sebagai anggota Polri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus