Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Misteri Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Minta Dilakukan Ekshumasi

Dalam pertemuan dengan DPR dan Polres Jakarta Timur, keluarga Kenzha Erza Walewongko, mahasiswa UKI yang tewas dikampus, meminta dilakukan ekshumasi

30 April 2025 | 22.10 WIB

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur terkait kasus kematian mahasiswa UKI di Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Vedro Imanuel.
Perbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur terkait kasus kematian mahasiswa UKI di Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Kenzha Erza Walewongko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di kampusnya, meminta pihak kepolisian melakukan tindakan ekshumasi terhadap jenazah korban. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tantobolong kepada perwakilan Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita lakukan ekshumasi kepada jenazah Kenzha," ucap Manotar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi Hukum DPR RI pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manotar menjelaskan, permintaan tersebut didasari oleh keraguan pihak keluarga mahasiswa UKI itu terhadap hasil autopsi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Timur. Keluarga Kenzha menilai kepolisian terlalu cepat menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban diakibatkan oleh konsumsi alkohol.

"Kami bukan tidak percaya dengan hasil autopsi karena itu adalah sains. Tetapi, kami tetap sedikit tidak percaya (hasil autopsi Kenzha)," ujarnya melanjutkan.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan penyebab kematian Kenzha disebabkan adanya penurunan kesadaran. Ada dua hal yang menjadi pemicu terjadinya penurunan kesadaran tersebut, yaitu kadar alkohol dalam tubuh yang cukup tinggi serta kepala korban yang sempat beberapa kali mengalami benturan.

"Luka-luka (di tubuh korban) yang ditemukan tidak berpotensi menyebabkan kematian," kata Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati dalam kesempatan yang sama.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyimpulkan penyebab kematian korban. Menurut Nicolas, kesimpulan tersebut hanya bisa ditetapkan oleh ahli kedokteran forensik.

"Menyimpulkan penyebab kematian itu bukan penyelidik atau penyidik. Yang menyimpulkan penyebab kematian itu adalah ahli kedokteran forensik," ucap Nicolas ketika ditemui selepas agenda rapat tersebut.

Sebelumnya Nicolas juga sempat mengungkapkan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap jenazah Kenzha yang berjalan cukup lama. Sebabnya proses penyelidikan secara ilmiah seperti Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian korban memang perlu waktu.

"Pemeriksaan laboratorium forensiknya yang lama, karena pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV yang ada," katanya. Pemeriksaan jaringan, histopatologi dan pemeriksaan toksikologi, termasuk DNA juga perlu waktu.

Kenzha ditemukan tewas di area kampus UKI pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu. Saat itu Kenzha ditemukan dengan wajah dan hidung dalam kondisi berdarah di parkiran motor kampus, sebelum dilarikan ke IGD RS UKI Cawang Jakarta Timur.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus