Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Penyebab Tim Advokasi Sulit Adukan Kematian Laskar FPI ke ICC

Tim advokasi disebut akan kesulitan melaporkan kematian laskar FPI ke International Criminal Court (ICC).

23 Januari 2021 | 08.02 WIB

Reka adegan saat polisi menangkap anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.  Rekonstruksi kejadian penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh Bareskrim Polri dimulai dari titik pertama, berlokasi antara Gerbang Tol Karawang dengan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. TEMPO/Rosseno Aji
Perbesar
Reka adegan saat polisi menangkap anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi kejadian penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh Bareskrim Polri dimulai dari titik pertama, berlokasi antara Gerbang Tol Karawang dengan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. TEMPO/Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara laskar FPI disebut akan kesulitan membawa perkara ini ke International Criminal Court (ICC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mengatakan hanya negara yang terdaftar sebagai anggota ICC saja yang bisa melapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan yang ada di negaranya sendiri," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, Jumat, 22 Januari 2021.

Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun, kata dia, konteksnya, saat itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh.

Pelaporan serupa, dinilai Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam anggota FPI ini. "Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan negara lain," kata dia.

Sebelumnya, tim pengacara mengatakan melaporkan pelanggaran HAM dalam kematian anggota laskar ke pengadilan internasional atau ICC lewat negara anggota. Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI, Hariadi Nasution, mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat negara lain.

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus