Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara laskar FPI disebut akan kesulitan membawa perkara ini ke International Criminal Court (ICC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mengatakan hanya negara yang terdaftar sebagai anggota ICC saja yang bisa melapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan yang ada di negaranya sendiri," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, Jumat, 22 Januari 2021.
Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun, kata dia, konteksnya, saat itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh.
Pelaporan serupa, dinilai Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam anggota FPI ini. "Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan negara lain," kata dia.
Sebelumnya, tim pengacara mengatakan melaporkan pelanggaran HAM dalam kematian anggota laskar ke pengadilan internasional atau ICC lewat negara anggota. Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI, Hariadi Nasution, mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat negara lain.