Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Inilah Harta Kekayaan Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan di LHKPN

Seorang pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN. Berikut beberapa syarat harta kekayaan yang perlu dilaporkan.

25 Agustus 2022 | 15.02 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Deputi Bidang pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN Isnaini (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Deputi Bidang pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN Isnaini (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh kekayan penyelenggara negara dalam bentuk dokumen elektronik tentang rincian informasi mengenai harta kekayaan. Persyaratan ini pun sudah ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KPK juga telah mengeluarkan Perkom Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Merujuk pada aturan ini, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:

  1. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat,
  2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara,
  3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
  4. Masih menjabat.

Laporan nantinya akan berbentuk dokumen yang akan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi KPK. Sementara data yang diinformasikan dan perlu diuraikan ialah mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa saja data-data yang dibutuhkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada LHKPN? Dalam Pasal 1 Ayat (7), disebutkan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, juga berwujud atau tidak berwujud.

Selain itu, harta tersebut termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang kepemilikan penyelenggara negara beserta keluarganya. Harta itu pun tak mengenal pemilik, baik atas nama penyelenggara negara, istri atau suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatan.

Adapun dokumen pendukung yang harus dilampirkan, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan seperti surat berharga, asuransi, dan perbankan. Dokumen ini dapat dilampirkan langsung di
aplikasi e-LHKPN melalui email atau pos. 

Setelah itu, data LHKPN yang disampaikan akan diterima KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu KPK akan menguji dan mengecek kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kesesuaian profil penyelenggara negara dengan LHKPN. Selesainya hasil akan diumumkan kepada publik agar transparan.

FATHUR RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus