Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Riezky Aprilia dan Saeful Bahri secara bergiliran memberi kesaksian di sidang Hasto Kristiyanto.

7 Mei 2025 | 11.22 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 April 2025.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua saksi itu adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Riezky Aprilia, serta mantan kader PDIP Saeful Bahri. Saeful Bahri juga tercatat sebagai eks narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya diperiksa sebagai saksi secara terpisah. Riezky Aprilia dimintai keterangan lebih dulu. Namun, Saeful Bahri lagi-lagi tidak hadir. Dia tercatat tiga kali tidak hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto, yakni pada 24 April 2025, 25 April 2025, dan 7 Mei 2025.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus