Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Kritik Pembahasan Bungkus Sabu Teddy Minahasa Terlalu Lama, Hotman Paris: Itu Perlu

Hotman Paris Hutapea anggap pembahasan soal bungkusan sabu Teddy Minahasa sangat penting.

13 Februari 2023 | 19.42 WIB

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti kasus peredaran sabu Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti kasus peredaran sabu Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengkritisi tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra karena membahas bungkus barang bukti sabu hingga satu jam. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea ingin mendapat gambaran detail soal bungkus sabu itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Karena soal masalah bungkus aja sampai satu jam bahas bungkus nggak selesai majelis," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena pembahasan itu terlalu lama, JPU meminta waktu skors persidangan untuk istirahat. Alasannya, sudah masuk jam makan siang pada pukul 13.00.

Hotman Paris pun bereaksi karena JPU mengomentari soal lamanya pertanyaan tentang bungkusan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan pada 15 Juni 2022.

Menurut Hotman, hal itu sangat penting untuk memperjelas situasi atas tudingan kepada Teddy Minahasa. "Iya tapi terhadap bungkus itu perlu mas, jangan gitu dong," ujar Hotman.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan apa yang disampaikan JPU dan tim penasihat hukum terdakwa akan ditampung. Dia meminta agar kedua belah pihak bersabar.

"Sabar dua-duanya, tensi agak ditahan-tahan lah. Biar bisa terang perkara ini, itu intinya. Kalau bisa beratkan pertanyaan, ambil inti-intinya, intisarinya," tutur Jon Sarman.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Hotman mengajukan pertanyaan kepada eks Wakapolres Bukittinggi Komisaris Polisi Sukur Hendri Saputra yang duduk sebagai saksi di persidangan. Dia memastikan apakah Sukur melihat hasil tes laboratorium kesamaan kandungan sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan sabu yang disita di Jakarta.

Karena 5 kilogram sabu yang diduga ditukar dengan tawas itu berasal dari 41,4 kilogram yang disita Polres Bukittinggi. Lalu ada sabu yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Diduga peredaran sabu itu diperintahkan Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara.

Pilihan Editor: Sidang Teddy Minahasa, 8 Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi Jadi Saksi Kasus Tawas Ditukar Sabu



M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus